
Source Image: Kompasiana.com
Pendidikan
merupakan suatu upaya dalam memanusiakan
manusia muda atau pengangkatan manusia muda ke taraf yang insani. (Prof. Dr.
Nicolaus Driyakara, S.J). Di dalam tokoh pendidikan nasional ada Ki Hajar Dewantara yang
mengartikan pendidikan sebagai upaya memajukan budi pekerti, pikiran jasmani
anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup dan menghidupkan anak yang
selaras dengan alam dan masyarakatnya.
Lebih
lanjut beliau menjelaskan bahwa : “Pendidikan pada umumnya berarti daya upaya
untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti
(kekuatan batin, karakter,pikiran,dan tubuh anak) dalam pengertian taman
siswa hal
ini tidak boleh dipisah-pisahkan bagian-bagian itu agar supaya kita dapat
memajukan kesempurnaan hidup, yakni kehidupan dan penghidupan anak-anak yang
kita didik selaras dengan dunia nya. (Kerja Ki Hajar Dewantara 1962:14).
Di
era digital saat ini yang begitu pesat perkembangannya menjadi suatu tanda
keberhasilan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam memberikan dampak perubahan dan tekanan dalam
kehidupan. Selain bernilai
positif, tentu nya ada nilai negatif akibat lahirnya sebuah peradaban baru yang
sering kita sebut dengan dunia 4.0 ini, dimana pengaruh globalisasi telah
berhasil merusak watak dan karakter sebagian generasi penerus bangsa yang kini
cenderung mengabaikan pendidikan moral.
Padahal, tujuan ideal dari sebuah pendidikan selain membentuk anak didik
dapat meraih kecerdasan intelektual dan
memiliki keterampilan dasar untuk melaksanakan tugas adalah perlu adanya suatu
sistem pendidikan yang mampu mengarahkan anak bangsa pada perubahan sikap,
perilaku, dan tindakan menjadi lebih baik.
Dalam
pembukaan UUD 1945 dijelaskan : “Dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa…” dari kutipan pembukaan UUD 1945 tersebut sudah
jelas bahwa Indonesia memiliki sebuah tujuan mulia, dimana tujuan ini sudah
menjadi cita—cita bangsa Indonesia sendiri. Untuk itu, pendidikan moral
sangatlah penting bagi berbagai elemen
yang ada di masyarakat apapun
latar belakangnya.
Selanjutnya,
peran pemerintah dalam mengatur sistem pendidikan nasional telah tertuang dalam
UUD 1945 pasal 31 ayat 1-5 dan UU No. 20
Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Dalam peraturan
perundang-undangan tersebut
penulis menyimpulkan bahwa Negara sebagai penyelenggara
diwajibkan berpegang teguh pada prinsip demokratis dan berkeadilan, serta tidak
adanya diskriminatif terhadap golongan tertentu, selalu menjunjung tingi hak
manusia, nilai keagamaan, nilai budaya, dan kemajuan bangsa Indonesia yang
telah menjadi satu kesatuan sistematis dengan sistem terbuka dan multi makna.
Di
Indonesia sendiri pendidikan moral sudah ada di setiap jenjang pendidikan,
mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Harapannya jelas,
agar pendidikan moral tak beranjak dari nilai-nilai luhur yang ada di dalam
tatanan moral bangsa Indonesia yang termaktub jelas dalam Pancasila sebagai
dasar Negara. Selain itu ada beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan
dalam pendidikan moral di Indonesia, di antara nya :
1. Peserta
didik harus memiliki tingkat kesadaran dengan bentuk mengupayakan identifikasi-identifikasi
yang berujung pada sebuah pengertian mengenai kondisi perkembangan moral dari
peserta didik itu sendiri.
2. Pemahaman
serta pengamalan nilai-nilai moral pancasila, dengan kata lain kalau lah
Pancasila memiliki 36 butir nilai moral maka harus dipahami juga proses
pemahaman peserta didik berdasar pada tingkat kesadaran dan tingkat kekuatan nilai kesadar an itu sendiri.
3. Guru
sebagai fasilitator dan teladan yang baik juga bisa membawa dampak positif bagi
perkembangan moral anak bangsa.
Dari
penjelasan di atas penulis menyimpulkan bahwa Sistem Pendidikan di Indonesia
sudah cukup jelas arahnya, akan tetapi untuk
tujuannya belum sepenuhnya terealisasi sebagaimana yang tertuang dalam pasal 31 ayat 1-5 UUD 1945 dikarenakan masih
banyak anak-anak bangsa Indonesia yang masih kesulitan untuk mendapatkan
pendidikan yang layak dengan keadaan zaman sekarang cukup memprihatinkan
apabila tidak di imbangi dengan baik, tekanan era globalisasi yang semua orang
bisa mengakses belahan dunia tanpa batas bukan tidak mungkin apabila anak-anak
bangsa tidak dibekali dengan ilmu pendidikan moral yang cukup akan sangat
berakibat fatal bagi bangsa Indonesia sendiri, oleh karena itu peran keluarga
terutama orang tua juga sangat
diharapkan mampu
ikut
mengawasi dan mendidik anak-anak nya agar tidak terjerumus dalam lingkaran
negatif dari dampak globalisasi ini.
Oleh
: Gilang Restuaji (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang dan Anggota
Bidang Pengembangan Organisasi HIMA FH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar