S
|
ehubungan dengan program kerja dari Bidang Kajian
dan Akademis Himpunan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang, yaitu
Focus Group Discussion, dengan tema
"Peran Pemerintah Terhadap Kaum Buruh Atas Dampak Pandemi COVID-19"yang
terbuka untuk umum lewat Via Zoom, telah dilaksanakan pada tanggal 07 Mei 2020 tepat
pada kamis malam, yang dimulai pada pukul 20.00 WIB hingga pada pukul 21.30
WIB, berjalan dengan kondusif dengan pembawaan moderator yang begitu sedikit
lebih santai yaitu Muhammad Deta Vintara selaku mahasiswa fakultas hukum UNPAM
sekaligus Anggota Bid. Kajian & Akademis HIMA FH UNPAM, apalagi dihangatkan dengan kehadiran Narasumber yaitu
Mr. Chessa Ario Jani Purnomo, S.H.,M.H selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas
Pamulang), bersama dengan Mr.Antonius Alreza, S.H.,M.H selaku Pengelola Probono
Pusat Bantuan Hukum PERADI Tangerang, yang begitu mempunyai pandangan luas dan
mendalam terhadap problem kita hari ini.
Pada Focus Group Discussion
kali ini,baik dari mahasiswa pengurus HIMA FH UNPAM periode 2019/2020 maupun
dari luar, diikuti oleh sebanyak 28 orang terhitung dengan 2 Narasumber dan 1
moderator. Seiring dengan berjalannyan waktu diskusi setelah moderator membuka
diskusi,maka bergeserlah kepada narasumber untuk menyampaikan pandangannya
terkait dengan topik yang akan dibahas. Buah pemikiran pun perlahan disampaikan
dalam kendali akal sehat dan nalar
kritis,beserta dengan analisa yang tajam berdasarkan aspek normative maupun empiris
hingga kepada titk permasalahannya.
Seperti yang ditegaskan oleh Narasumber yaitu Mr.
Chessa, berangkat dari ide Pertentangan ,keseimbangan hingga harmonisasi
hubungan industrial ada actor yang paling sentral yakni pemerintah
(regulator/law enforcement), pengusaha/perusahaan (pelaku ekonomi) dan
pekerja/serikat buruh (pelaku pelaksana). Maka timbul suatu pertanyaan,apakah
mungkin melegalisasi system kelas dalam sebuah masyarakat yang terbagi secara kelas dan menjadikannya sebuah
komponen dalam system hukum? Bisakah Negara mengakui ide tentang kelas namun
tetap “netral”? Tidakkah konflik pada akhirnya akan menghancurkan system hukum
atau system system hukum yang akan merepresi konflik?
Maka berdasarkan pertanyaan tersebut, perlu kita ketahui bersama bahwa ada beberapa tanggung jawap pemerintah dalam perspektif HAM yaitu fungsi menghormati (To respect), fungsi memenuhi (to full fill), fungsi melindungi (to protect), fungsi promosi (to promote). Artinya pemerintah perlu memberikan tiga hal yang mendasar yaitu, berupa Bantuan Sosial, Asuransi Sosial dan Jaminan Sosial, ujar beliau.
Juga disampaikan Narasumber, Mr. Alreza “pada dasarnya jika kita memerhatikan para pekerja/buruh sangatlah begitu tersiksa dan memprihatinkan karena kehilangan pekerjaan dan bingung untuk mencari uang agar kebutuhan sehari-hari tetap terpenuhi." Ditambah lagi pada program PSBB yang mengharuskan untuk stay at home. Hingga 17 maret 2020 lalu, pemerintah pun mengeluarkan surat edaran lewat Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK/.04/III/2020 Tentang Perlindungan Pekerja Buruh/dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19,yang dirasa keberadaan surat edaran ini kurang mempunyai dasar hukum yang cukup kuat jika kita bandingkan pada hierarki peraturan Perundang-undangan. Sehingga,surat edaran ini pun tidak kunjung direalisasikan oleh para pengusaha maupun yang dtujukan kepada Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan surat edaran ini.
Juga dengan dikeluarkannya Perpres No. 36 Tahun 2020 pada tanggal 26 Februari 2020 program Kartu Pra Kerja bagi buruh terdampak COVID-19 dengan dana APBN Rp.5,6 Triliun, Insentif Rp. 600 selama 3 bulan,apakah semuaitu tersampaikan kepada masyarakat atau malah ada mencari kesempatan dalam kesempitan? Jelaslah pemerintah harus memperhatikan dan mengatasi hal tersebut, ujar beliau.
Maka berdasarkan pertanyaan tersebut, perlu kita ketahui bersama bahwa ada beberapa tanggung jawap pemerintah dalam perspektif HAM yaitu fungsi menghormati (To respect), fungsi memenuhi (to full fill), fungsi melindungi (to protect), fungsi promosi (to promote). Artinya pemerintah perlu memberikan tiga hal yang mendasar yaitu, berupa Bantuan Sosial, Asuransi Sosial dan Jaminan Sosial, ujar beliau.
Juga disampaikan Narasumber, Mr. Alreza “pada dasarnya jika kita memerhatikan para pekerja/buruh sangatlah begitu tersiksa dan memprihatinkan karena kehilangan pekerjaan dan bingung untuk mencari uang agar kebutuhan sehari-hari tetap terpenuhi." Ditambah lagi pada program PSBB yang mengharuskan untuk stay at home. Hingga 17 maret 2020 lalu, pemerintah pun mengeluarkan surat edaran lewat Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK/.04/III/2020 Tentang Perlindungan Pekerja Buruh/dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19,yang dirasa keberadaan surat edaran ini kurang mempunyai dasar hukum yang cukup kuat jika kita bandingkan pada hierarki peraturan Perundang-undangan. Sehingga,surat edaran ini pun tidak kunjung direalisasikan oleh para pengusaha maupun yang dtujukan kepada Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan surat edaran ini.
Juga dengan dikeluarkannya Perpres No. 36 Tahun 2020 pada tanggal 26 Februari 2020 program Kartu Pra Kerja bagi buruh terdampak COVID-19 dengan dana APBN Rp.5,6 Triliun, Insentif Rp. 600 selama 3 bulan,apakah semuaitu tersampaikan kepada masyarakat atau malah ada mencari kesempatan dalam kesempitan? Jelaslah pemerintah harus memperhatikan dan mengatasi hal tersebut, ujar beliau.
Pada sesi Tanya Jawab
pun dibuka dengan pertanyaan yang cukup mendasar oleh moderator sendiri dengan
diikuti oleh tiga penanya yaitu, Saudara Dimas Fathur Chandra (Mahasiswa
Fakultas Hukum UNPAM sekaligus Pengurus HIMA FH UNPAM Bidang Pengembangan
Organisasi), dengan bung Hasibuan dari pekerja/buruh pada salah satu perusahaan
di Tangerang Selatan dan yang terakhir adalah Saudara Kurniawan (Mahasiswa
Fakultas Hukum UNPAM sekaligus Pengurus HIMA FH UNPAM Bidang Advokasi).
Adapun kesimpulan dari Focus Group Discussion tersebut adalah dimana Akibat Pandemi Corona Virus Deseases -2019 banyak persoalan-persoalan ataupun polemik yang timbul dan berdampak terhadap kalangan masyarakat sosial (social society). Diantaranya adalah terkait dengan para kaum serikat buruh yang mengalami prolematika yaitu pemutusan hubungan kerja (PHK), banyak yang dirumahkan, upah dipotong atau upah tidak dibayar, penundaan pembayaran atau cicil tunjangan hari raya (THR).
Adapun kesimpulan dari Focus Group Discussion tersebut adalah dimana Akibat Pandemi Corona Virus Deseases -2019 banyak persoalan-persoalan ataupun polemik yang timbul dan berdampak terhadap kalangan masyarakat sosial (social society). Diantaranya adalah terkait dengan para kaum serikat buruh yang mengalami prolematika yaitu pemutusan hubungan kerja (PHK), banyak yang dirumahkan, upah dipotong atau upah tidak dibayar, penundaan pembayaran atau cicil tunjangan hari raya (THR).
Disisi lain langkah
pemerintah menghadirkan Kartu Prakerja Dirasa kurang tepat dan kurang efektif
karena barangkali tidak memberikan suatu gambaran yang pasti akan diterima oleh
masyarakat dan ditambah lagi karena kurangnya pengawasan pemerintah terhadap
para pemimpin-peminpin seperti,menteri, gubernur,
bupati/walikota, camat, kepala desa/kelurahan hingga kepada Rukun Tetangga
(RT), yang mengakibatkan banyaknya kejahatan kerah putih ( crimes collar
white). Maka Seyogianya pemerintah menghadirkan suatu konsep regulasi yang baru
yaitu konsep alternative. Artinya disamping
pemerintah menyediakan program Prakerja untuk masyarakat,pemerintah juga
menyediakan menghimbau secara tegas agar masyarakat tetap bekerja dengan
prosedur kesehatan yang dijaminkan sesuai dengan anjuran KEMENKES,agar
kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat terpenuhi.
Namun yang menjadi keinginan masyarakat adalah pemerintah hadir memberikan solusi kepada masyarakat. Tetapi hingga saat ini, peran pemerintah terhadap problem ini tidak kunjung memberikan titik terang ataupun memberikan win win solution.
Pemerintah perlu pengoptimalan fungsi pengawasan ketenagakerjaan demi melindungi hak normative buruh. Untuk sector industry,pemerintah dapat melakukan rapid tes pada pekerja di pabrik dan mendorong perusahaan mematuhi protocol COVID-19. Juga Out of the box, yaitu dimana pegawai pengawas ketenagakerjaan dapat meminta data pekerja yang dirumahkan kepada perusahaan sebagai target social safety net pemerintsah. Serta dapat melakukan pendataan sistematik atas golongan masyarakat terdampak COVID-19 agar target dana bantuan sosial tepat terhadap masyarakat.
Namun yang menjadi keinginan masyarakat adalah pemerintah hadir memberikan solusi kepada masyarakat. Tetapi hingga saat ini, peran pemerintah terhadap problem ini tidak kunjung memberikan titik terang ataupun memberikan win win solution.
Pemerintah perlu pengoptimalan fungsi pengawasan ketenagakerjaan demi melindungi hak normative buruh. Untuk sector industry,pemerintah dapat melakukan rapid tes pada pekerja di pabrik dan mendorong perusahaan mematuhi protocol COVID-19. Juga Out of the box, yaitu dimana pegawai pengawas ketenagakerjaan dapat meminta data pekerja yang dirumahkan kepada perusahaan sebagai target social safety net pemerintsah. Serta dapat melakukan pendataan sistematik atas golongan masyarakat terdampak COVID-19 agar target dana bantuan sosial tepat terhadap masyarakat.
Oleh: Pengurus Bidang Kajian dan Akademis HIMA FH
UNPAM

Tidak ada komentar:
Posting Komentar